Perkawinan

Persyaratan:

1. Pencatatan Perkawinan Penduduk      

    WNI diwilayah NKRI  :

  • formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI (F.2.01), ditandatangani oleh pemohon.
  • Asli dan Fotocopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat terhadap Tuhan yang Maha Esa
  • Photocopy akta kelahiran suami dan isteri.
  • Photocopy KK calon suami dan isteri.
  • Pasfoto berwarna berdampingan suami dan  isteri ukuran  4×6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berpakaian rapi dan sopan.
  • KTP-el suami istri
  • Photocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
  • Bagi janda atau duda karena cerai mati, melampirkan akta kematian pasangannya.
  • Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.

2. Pencatatan Perkawinan Orang Asing diwilayah NKRI:

  • Mengisi Formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI( F- 2.01).
  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Pas photo berwarna suami istri;
  • Dokumen perjalanan;
  • Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tingal terbatas;
  • Kartu keluarga;
  • KTP el;
  • Izin dari Negara atau perwakilan negaranya.

3.  Pencatatan perkawinan WNI diluar wilayah NKRI dalam hal Negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing:

  • Mengisi Formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI( F- 2.01).
  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Dokumen perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.

4.  Pencatatan Perkawinan penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

  • 0812 7857 3604 bidang pencatatan sipil
  • Melampirkan email pribadi atau email desa

5. Mekanisme:

Mekanisme secara manual:

  • Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  • Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  • Operator menginput data dan print Akta
  • Melaksanakan Validasi dan Paraf
  • Kepala Dinas Menandatangani Akta
  • Petugas Pelayanan menyerahkan Akta ke pemohon

Mekanisme secara online:

Pencatatan biodata penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

0812 7857 3604 Bidang Pencatatan Sipil:

  • Foto dokumen persyaratan
  • Mengirim melalui whatsapp
  • Menunggu konfirmasi
  • Proses
  • Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.

6.  Jangka Waktu Pelayanan:

2 (dua) hari kerja.

7. Biaya/Tarif:

Gratis

 

BERITA TERBARU