Kematian

Persyaratan:

 

1. Pencatatan kematian diwilayah NKRI:

  • formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI (F.2.01)
  • surat keterangan kematian (dokter/desa/lurah/kepolisian/penetapan pengadilan/maskapai penerbangan/perwakilan republik idonesia)
  • kartu keluarga
  • KTP el saksi

2.   Pencatatan Pembatalan Kematian diwilayah NKRI melalui online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

  •  0813 6772 0574
  • Mencamtumkan alamat email pribadi atau email desa.

3. Mekanisme:

Mekanisme secara manual:

  • Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  • Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas
  • Kasi dan Kabag melaksanakan Validasi dan Paraf
  • Operator menginput data dan cetak Akta
  • Petugas Pelayanan menyerahkan Akta ke pemohon

Mekanisme secara online:

Pencatatan kematian penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

0813 6772 0574 Bidang Pencatatan Sipil:

  • Foto dokumen persyaratan
  • Mengirim melalui whatsapp
  • Menunggu konfirmasi
  • Proses
  • Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.

4.  Jangka Waktu Pelayanan:

2 (dua) hari kerja.

5. Biaya/Tarif:

Gratis