Pembatalan Perkawinan

Persyaratan:

1. Pembatalan Perkawinan Penduduk WNI  :

  • formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI (F.2.01), ditandatangani oleh pemohon.
  • Salinan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  • Kutipan akta perkawinan
  • Kartu keluarga
  • Ktp el

2.  Pencatatan Pembatalan Perkawinan penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

  • 081278573604
  • Mencamtumkan alamat email pribadi atau email desa

3. Mekanisme:

Mekanisme secara manual:

  • Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  • Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  • Operator menginput data dan print Akta
  • Melaksanakan Validasi dan Paraf
  • Kepala Dinas Menandatangani Akta
  • Petugas Pelayanan menyerahkan Akta ke pemohon

Mekanisme secara online:

Pencatatan biodata penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

081278573604 Bidang Pencatatan Sipil:

  • Foto dokumen persyaratan
  • Mengirim melalui whatsapp
  • Menunggu konfirmasi
  • Proses
  • Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.

4. Jangka Waktu Pelayanan:

2 (dua) hari kerja.

5. Biaya/Tarif:

Gratis