Penerbitan surat keterangan kependudukan terhadap pendaftaran peristiwa kependudukan

Persyaratan:

 

1.  Perpindahan penduduk dalam satu desa /kelurahan atau yang disebut dengan nama lain:

  • Mengisi formulir F-1.03
  • Asli KTP el
  • Asli kartu keluarga

2.  Perpindahan penduduk antar desa/ kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan:

  • Mengisi formulir F-1.03
  • Asli KTP el
  • Asli kartu keluarga

3.  Perpindahan penduduk antar kecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota:

  • Mengisi formulir F-1.03
  • Asli KTP el
  • Asli kartu keluarga

4.  Perpindahan penduduk antar kabupaten kota dalam satu provinsi:

  •  mengisi formulir F-1.03
  • asli kartu keluarga
  • menunjukkan KTP el

5.  perpindahan penduduk antar provinsi:

  • mengisi formulir F-1.03
  • asli kartu keluarga
  • menunjukkan KTP el

6.  Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal tetap dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut nama lain:

  • Mengisi formulir F-1.03
  • Asli KTP el
  • Asli Kartu keluarga
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap

7.  Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal tetap antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan atau yang disebut nama lain:

  • Mengisi formulir F-1.03
  • Asli KTP el
  • Asli kartu keluarga
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap

8.  Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal tetap antar kecamatan dalam satu kabupaten atau yang disebut nama lain:

  • Mengisi formulir F-1.03
  • Asli KTP el
  • Asli kartu keluarga
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap

9.  Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal tetap antar kabupaten dalam satu provinsi atau yang disebut nama lain:

  • Surat keterangan pindah datang dari Dinas Dukcapil asal
  • Asli KTP el
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap

10. Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal tetap antar provinsi atau yang disebut nama lain:

  • Surat keterangan pindah datang dari Dinas Dukcapil asal
  • Asli KTP el
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap

11. Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal terbatas dalam satu desa atau yang disebut nama lain:

  • Mengisi formulir F-1.03
  • Surat keterangan tempat tinggal
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal terbatas

12. Perpindahan datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal terbatas antar desa dalam satu kecamatan atau yang disebut nama lain:

  • Mengisi formulir F-1.03
  • Surat keterangan tempat tinggal
  • Dokumen perjalanan/passport
  • Kartu izin tinggal terbatas

13. Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal terbatas antar kecamatan dalam satu kabupaten atau yang disebut nama lain:

  • Mengisi formulir F-1.03
  • surat keterangan tempat tinggal
  • Dokumen perjalanan/passport
  • Kartu izin tinggal terbatas

14. Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal terbatas antar kabupaten dalam satu provinsi atau yang disebut nama lain:

  • Mengisi surat keterangan pindah datang dari Dinas Dukcapil asal
  • Surat keterangan tempat tinggal
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal terbatas

15. Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal terbatas antar provinsi atau yang disebut nama lain:

  • Surat keterangan pindah datang dari Dinas Dukcapil asal
  • Surat keterangan tempat tinggal
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal terbatas

16. Pendaftaran perpindah  penduduk WNI ke luar wilayah Negara kesatuan Repulik Indonesia (NKRI):

  • Mengisi formolir F1.03
  • Asli Ktp el
  • Asli Kartu Keluarga

17. Pendaftaran kedatangan bagi WNI dari luar  wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap kembali di indonesia :

  • Dokumen perjalanan Republik Indonesia
  • Surat keterangan Pindah Luar Negeri dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia

18. Pendaftaran Kedatangan bagi orang Asing dari luar Wilayah Negara kesatuan Repubulik Indonesia  dengan  Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap:

  • Dokumen perjalan Republik Indonesia
  • Kartu izin tinggal terbatas

19. Pencatatan kartu keluarga secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

  • 0852 1007 7378
  • 0852 6787 2455
  • 0852 1229 6611
  • 0852 6742 9256
  • Mencamtumkan alamat email pribadi atau email desa

20. Mekanisme:

Mekanisme secara manual:

  • Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  • Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  • Operator menginput data dan cetak kartu keluarga
  • Melaksanakan verifikasi dan Validasi data
  • Kepala Dinas Menandatangani kartu keluarga secara elektronik ( TTE )
  • Petugas Pelayanan menyerahkan kartu keluarga ke pemohon

Mekanisme secara online:

Pencatatan biodata penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

  • 0852 1007 7378
  • 0852 6787 2455
  • 0852 1229 6611
  • 0852 6742 9256

Bidang pendaftaran penduduk:

  • Foto dokumen persyaratan
  • Mengirim melalui whatsapp
  • Menunggu konfirmasi
  • Proses
  • Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa, dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.

21. Jangka Waktu Pelayanan:

2 (dua) hari kerja.

22. Biaya/Tarif:

Gratis

 

 

 

BERITA TERBARU