Persyaratan:
1. Perpindahan penduduk dalam satu desa /kelurahan atau yang disebut dengan nama lain:
2. Perpindahan penduduk antar desa/ kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan:
3. Perpindahan penduduk antar kecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota:
4. Perpindahan penduduk antar kabupaten kota dalam satu provinsi:
5. perpindahan penduduk antar provinsi:
6. Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal tetap dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut nama lain:
7. Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal tetap antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan atau yang disebut nama lain:
8. Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal tetap antar kecamatan dalam satu kabupaten atau yang disebut nama lain:
9. Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal tetap antar kabupaten dalam satu provinsi atau yang disebut nama lain:
10. Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal tetap antar provinsi atau yang disebut nama lain:
11. Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal terbatas dalam satu desa atau yang disebut nama lain:
12. Perpindahan datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal terbatas antar desa dalam satu kecamatan atau yang disebut nama lain:
13. Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal terbatas antar kecamatan dalam satu kabupaten atau yang disebut nama lain:
14. Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal terbatas antar kabupaten dalam satu provinsi atau yang disebut nama lain:
15. Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah NKRI yang memiliki izin tinggal terbatas antar provinsi atau yang disebut nama lain:
16. Pendaftaran perpindah penduduk WNI ke luar wilayah Negara kesatuan Repulik Indonesia (NKRI):
17. Pendaftaran kedatangan bagi WNI dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap kembali di indonesia :
18. Pendaftaran Kedatangan bagi orang Asing dari luar Wilayah Negara kesatuan Repubulik Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap:
19. Pencatatan kartu keluarga secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :
20. Mekanisme: Mekanisme secara manual:
Mekanisme secara online: Pencatatan biodata penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :
Bidang pendaftaran penduduk:
21. Jangka Waktu Pelayanan: 2 (dua) hari kerja. 22. Biaya/Tarif: Gratis
|