Pemanfaatan Data Dan Inovasi Pelayanan

Komponen standar perjanjian kerjasama tata cara pengajuan pemberian hak akses bagi pengguna daerah.

Persyaratan:

1 Pimpinan pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan data penduduk secara tertulis kepada Bupati melalui Disdukcapil Kabupaten

2.  Bupati melalui Dukcapil kabupaten meneruskan surat permohonan pemanfaatan data kependudukan sebagai mana yang dimaksud dalam nomor 1(satu) kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil disertai dengan penjelasan yang paling sedikit memuat:

  • Nama pengguna
  • Tujuan pemanfaatan data kependudukan
  • Elemen data kependudukan yang akan diakses
  • Metode akses data kependudukan
  • Data balikan yang akan diberikan, dan
  • Jangka waktu perjanjian kerja sama.

3.  Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana disebut dalam nomor 2 (dua) dituangkan dalam bentuk surat

4.  Persetujuan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam nomor 3 (tiga) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara:

  • Disdukcapil kabupaten dengan perangkat daerah, atau
  • Disdukcapil kabupaten dengan badan hukum Indonesia di tingkat kabupaten dan tidak memiliki hubungan vertikaldengan badan hukum Indonesia di tingkat pusat.

5.  Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam nomor 4(empat),disampaikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibukakan akses terhadap Data Warehouse

6.  Penolakan sebagaimana dimaksud dalam nomor 3(tiga) dituangkan dalam bentuk surat

7.  Perjanjian kerjasama sebagaimana yang dimaksud dalam nomor 5(lima) paling sedikit memuat:

  • Pengaturan maksud, tujuan, hak, dan kewajiban, evaluasi dan pelaporan, jangka waktu, dan pembiayaan
  • Para pihak dalam perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud ada dalam nomor 4(empat), dilarang memberikan data kependudukan kepada pihak ketiga, dan
  • Larangan menggunakan data kependudukan tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama.

8.  Penandatanganan terhadap :

  • Perjanjian kerjasama dilakukan oleh kepala disdukcapil kabupaten dengan kepala perangkat daerah, dan
  • Perjanjian kerjasama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ditandatangani oleh kepala disdukcapil kabupaten dengan pimpinan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik ditingkat kabupaten dan tidak memiliki hubungan vertikal dengan badan hukum Indonesia di tingkat pusat dan di tingkat provinsi.

9. Mekanisme: 

  • OPD pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan data kependudukan secara tertulis kepada bupati/walikota melalui disdukcapil kabupaten/kota
  • Surat diterima dan diteruskan ke disdukcapil
  • Disducapil meneruskan ke dirjen dukcapil
  • Kemudian dirjen dukcapil memutuskan menyetujui atau tidak permohonan tersebut dan diteruskan ke disdukcapil
  • Setelah mendapat surat balasan, maka disdukcapil memproses apabila disetujui oleh dirjen dukcapil
  • Kemudian melakukan juknis
  • Penandatanganan PKS

 10. Jangka Waktu Pelayanan:

2 (dua) hari kerja.

11. Biaya/Tarif:

Gratis