Perubahan Nama

Persyaratan:

1.  Pencatatan perubahan nama :

  • Mengisi formulir Pelaporan Perubahan Nama (F2.01).
  • Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama.
  • Kutipan Akta Catatan Sipil yang dimiliki.
  • Kartu keluarga
  • KTP el
  • Dokumen perjalanan bagi orang asing

2. Pencatatan perubahan nama melalui online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

  • 0812 7857 3604
  • Mencamtumkan alamat email  pribadi atau email desa.

3. Mekanisme:

Mekanisme secara manual:

  • Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  • Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  • Operator menginput data dan print Akta
  • Melaksanakan Validasi dan Paraf
  • Kepala Dinas Menandatangani Akta
  • Petugas Pelayanan menyerahkan Akta ke pemohon

 

Mekanisme secara online:

Pencatatan pengesahan anak penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

0813 6772 0574 Bidang Pencatatan Sipil:

  • Foto dokumen persyaratan
  • Mengirim melalui whatsapp
  • Menunggu konfirmasi
  • Proses
  • Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.

4.  Jangka Waktu Pelayanan:

2 (dua) hari kerja.

5. Biaya/Tarif:

Gratis