1. Pencatatan perubahan nama :
- Mengisi formulir Pelaporan Perubahan Nama (F2.01).
- Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama.
- Kutipan Akta Catatan Sipil yang dimiliki.
- Kartu keluarga
- KTP el
- Dokumen perjalanan bagi orang asing
2. Pencatatan perubahan nama melalui online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :
- 0812 7857 3604
- Mencamtumkan alamat email pribadi atau email desa.
3. Mekanisme:
Mekanisme secara manual:
- Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
- Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
- Operator menginput data dan print Akta
- Melaksanakan Validasi dan Paraf
- Kepala Dinas Menandatangani Akta
- Petugas Pelayanan menyerahkan Akta ke pemohon
Mekanisme secara online:
Pencatatan pengesahan anak penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :
0813 6772 0574 Bidang Pencatatan Sipil:
- Foto dokumen persyaratan
- Mengirim melalui whatsapp
- Menunggu konfirmasi
- Proses
- Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.
4. Jangka Waktu Pelayanan:
2 (dua) hari kerja.
5. Biaya/Tarif:
Gratis
|