1. Pencatatan perubahan status Kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI diwilayah NKRI:
- Pemohon mengisi formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan WNA menjadi WNI diwilayah kesatuan RI(F2.01)
- Petikan putusan presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum tentang perubahan status pewarganegaraan
- Kutipan akta pencatatan sipil
- Kartu keluarga
- KTP el
- Dokumen perjalanan
2. Pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang memilih menjadi WNI:
- Pemohon mengisi formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan WNA menjadi WNI diwilayah kesatuan RI(F2.01)
- Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan kepemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
- Kutipan akta pencatatan sipil
- Kartu keluarga bagi penduduk WNI
- KTP el bagi penduduk WNI
3. Pencatatan perubahan status Kewarganegaraan secara online dapat menghubung WhatsApp dengan nomor
- 0813 6772 0574
- Mencamtumkan alamat email pribadi atau email desa.
4. Mekanisme:
Mekanisme secara online:
- Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
- Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
- Operator menginput data dan print Akta
- Melaksanakan Validasi dan Paraf
- Kepala Dinas Menandatangani Akta
- Petugas Pelayanan menyerahkan Akta ke pemohon
Mekanisme secara online:
Pencatatan pengesahan anak penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor:
0813 6772 0574 Bidang Pencatatan Sipil:
- Foto dokumen persyaratan
- Mengirim melalui whatsapp
- Menunggu konfirmasi
- Proses
- Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.
5. Jangka Waktu Pelayanan:
2 (dua) hari kerja.
6. Biaya/Tarif:
Gratis
|