Perubahan Status Kewarganegaraan

Persyaratan:

1.  Pencatatan perubahan status Kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI diwilayah NKRI:

  • Pemohon mengisi formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan WNA menjadi WNI diwilayah kesatuan RI(F2.01)
  • Petikan putusan presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum tentang perubahan status pewarganegaraan
  • Kutipan akta pencatatan sipil
  • Kartu keluarga
  • KTP el
  • Dokumen perjalanan

2.  Pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang memilih menjadi WNI:

  • Pemohon mengisi formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan WNA menjadi WNI diwilayah kesatuan RI(F2.01)
  • Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan kepemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  • Kutipan akta pencatatan sipil
  • Kartu keluarga bagi penduduk WNI
  • KTP el bagi penduduk WNI

3.  Pencatatan perubahan status Kewarganegaraan secara online dapat menghubung WhatsApp dengan nomor

  • 0813 6772 0574
  • Mencamtumkan alamat email  pribadi atau email desa.

4. Mekanisme:

Mekanisme secara online:

  • Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  • Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  • Operator menginput data dan print Akta
  • Melaksanakan Validasi dan Paraf
  • Kepala Dinas Menandatangani Akta
  • Petugas Pelayanan menyerahkan Akta ke pemohon

Mekanisme secara online:

Pencatatan pengesahan anak penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor:

 0813 6772 0574 Bidang Pencatatan Sipil:

  • Foto dokumen persyaratan
  • Mengirim melalui whatsapp
  • Menunggu konfirmasi
  • Proses
  • Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.

 5. Jangka Waktu Pelayanan:

2 (dua) hari kerja.

6. Biaya/Tarif:

Gratis