1. Pencatatan pengakuan anak diwilayah NKRI:
- Mengisi formulir Pelaporan Pengakuan Anak (F2.01).
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Kutipan akta kelahiran anak
- Kartu keluarga ayah atau ibu
- KTP el
- Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing
2. Pencatatan pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diwilayah NKRI:
- Salinan putusan pengadilan yang sah yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
- Mengisi formulir Pelaporan Pengakuan Anak (F2.01).
- Kutipan akta kelahiran
- Kartu keluarga
- KTP el
3. Pencatatan pengakuan anak secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :
- 0812 7857 3604
- Mencamtumkan alamat email pribadi atau email desa.
4. Mekanisme:
Mekanisme secara manual:
- Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
- Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
- Operator menginput data dan print Akta
- Melaksanakan Validasi dan Paraf
- Kepala Dinas Menandatangani Akta
- Petugas Pelayanan menyerahkan Akta ke pemohon
Mekanisme secara online:
Pencatatan kematian penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :
0813 6772 0574 Bidang Pencatatan Sipil:
- Foto dokumen persyaratan
- Mengirim melalui whatsapp
- Menunggu konfirmasi
- Proses
- Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.
5. Jangka Waktu Pelayanan:
2 (dua) hari kerja.
6. Biaya/Tarif:
Gratis
|