Pengakuan Anak

Persyaratan:

1.  Pencatatan pengakuan anak diwilayah NKRI:

  • Mengisi formulir Pelaporan Pengakuan  Anak   (F2.01).
  • Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing
  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Kutipan akta kelahiran anak
  • Kartu keluarga ayah atau ibu
  • KTP el
  • Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing

2.  Pencatatan pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diwilayah NKRI:

  • Salinan putusan pengadilan yang sah yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  • Mengisi formulir Pelaporan Pengakuan  Anak   (F2.01).
  • Kutipan akta kelahiran
  • Kartu keluarga
  • KTP el

3.  Pencatatan pengakuan anak secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

  • 0812 7857 3604
  • Mencamtumkan alamat email pribadi atau email desa.

4. Mekanisme:

Mekanisme secara manual:

  • Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  • Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  • Operator menginput data dan print Akta
  • Melaksanakan Validasi dan Paraf
  • Kepala Dinas Menandatangani Akta
  • Petugas Pelayanan menyerahkan Akta ke pemohon

Mekanisme secara online:

Pencatatan kematian penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

0813 6772 0574 Bidang Pencatatan Sipil:

  • Foto dokumen persyaratan
  • Mengirim melalui whatsapp
  • Menunggu konfirmasi
  • Proses
  • Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.

5.  Jangka Waktu Pelayanan:

2 (dua) hari kerja.

6. Biaya/Tarif:

Gratis