1. Penerbitan KTP el baru:
- Berusia 17 tahun atau sudah kawin/ sudah pernah kawin
- Fotocopy kartu keluarga
2. Penerbitan KTP el karena pindah datang:
- Surat keterangan pindah
- Fotocopy kartu keluarga
3. Penerbitan KTP el karena perubahan data bagi WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap:
- Fotocopy kartu keluarga
- Asli KTP lama
- Kartu izin tinggal tetap pagi WNA
- Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
4. Penerbitan KTP el karena perpanjangan bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap:
- Fotocopy kartu keluarga
- Asli KTP lama
- Dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
5. Penerbitan KTP el karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- Ktp el yang rusak
- Fc kartu keluarga
- Dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
6. Perekaman dan Penerbitan KTP el baru diluar domisili:
- Tidak melakukan perubahan data penduduk
- Kartu keluarga
7. Pencatatan biodata penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :
- 0852 1007 7378
- 0852 6787 2455
- 0852 1229 6611
- 0852 6742 9156
Bidang pendaftaran penduduk:
- Foto dokumen persyaratan
- Mengirim melalui whatsapp
- Menunggu konfirmasi
- Proses
- Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa
- Dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA
. 8. Mekanisme :
Mekanisme secara manual:
- Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
- Melakukan perekaman.
- Mencetak KTP-el
- Menyerahkan ke Pemohon
Mekanisme secara online:
Pengurusan KTP hilang atau rusak atau pergantian elemen data kecuali perekaman secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor:
- 0852 1007 7378
- 0852 6787 2455
- 0852 1229 6611
- 0852 6742 9156
Bidang pendaftaran penduduk:
- Foto dokumen persyaratan
- Mengirim melalui whatsapp
- Menunggu konfirmasi
- Proses
Dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.
8. Jangka Waktu Pelayanan:
2 (dua) hari kerja.
9. Biaya/Tarif:
Gratis
|