Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP el).

persyaratan:

1. Penerbitan KTP el baru:

  • Berusia 17 tahun atau sudah kawin/ sudah pernah kawin
  • Fotocopy kartu keluarga

2.  Penerbitan KTP el karena pindah datang:

  • Surat keterangan pindah
  • Fotocopy kartu keluarga

3. Penerbitan KTP el karena perubahan data bagi WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap:

  •  Fotocopy kartu keluarga
  • Asli KTP lama
  • Kartu izin tinggal tetap pagi WNA
  • Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

4.  Penerbitan KTP el karena perpanjangan bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap:

  • Fotocopy kartu keluarga
  • Asli KTP lama
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap

5.  Penerbitan KTP el karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian
  • Ktp el yang rusak
  • Fc kartu keluarga
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap

6.   Perekaman dan Penerbitan KTP el baru diluar domisili:

  • Tidak melakukan perubahan data penduduk
  • Kartu keluarga

7.  Pencatatan biodata penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

  • 0852 1007 7378
  • 0852 6787 2455
  • 0852 1229 6611
  • 0852 6742 9156

Bidang pendaftaran penduduk:

  • Foto dokumen persyaratan
  • Mengirim melalui whatsapp
  • Menunggu konfirmasi
  • Proses
  • Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa
  • Dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA

. 8. Mekanisme :

Mekanisme secara manual:

  • Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  • Melakukan perekaman.
  • Mencetak KTP-el
  • Menyerahkan ke Pemohon

Mekanisme secara online:

Pengurusan KTP hilang atau rusak atau pergantian elemen data kecuali perekaman secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor:

  • 0852 1007 7378
  • 0852 6787 2455
  • 0852 1229 6611
  • 0852 6742 9156

Bidang pendaftaran penduduk:

  • Foto dokumen persyaratan
  • Mengirim melalui whatsapp
  • Menunggu konfirmasi
  • Proses

Dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.

8. Jangka Waktu Pelayanan:

2 (dua) hari kerja.

9. Biaya/Tarif:

Gratis

BERITA TERBARU