Pencatatan Biodata penduduk

Persyaratan:

1.  Pencatatan biodata penduduk :

  • Mengisi formulir f1.01 diketahui kepala desa/rt/rw/nama lainnya.
  • Mengisi formulir surat pernyataan f1.04 tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali.
  • Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan atau peristiwa penting
  • Bukti pendidikan terakhir ( ijazah )

2.  Pencatatan biodata penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor:

  • 0852 6787 2455
  • Mencamtumkan alamat email pribadi atau email desa

3.  Mekanisme:

Mekanisme secara manual:

  • Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  • Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  • Operator menginput data dan cetak biodata
  • Melaksanakan verifikasi dan Validasi data
  • Kepala Dinas Menandatangani biodata secara elektronik ( TTE )
  • Petugas Pelayanan menyerahkan biodata ke pemohon

Mekanisme secara online:

Pencatatan biodata penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

0852 6787 2455

Bidang pendaftaran penduduk:

  • Foto dokumen persyaratan
  • Mengirim melalui whatsapp
  • Menunggu konfirmasi
  • Proses
  • Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa

Dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.

4.  Jangka Waktu Pelayanan:

2 (dua) hari kerja.

5.  Biaya/Tarif:

Gratis

BERITA TERBARU