1. Sesuai Perpres nomor 96 Tahun 2018 pasal 29 yang bisa dilayanan adalah:
- Penduduk korban bencana alam
- Penduduk korban bencana social
- Orang terlantar
- Komunitas terpencil
2. Pengurusan secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :
- 0852 1007 7378 Bidang pendaftaran penduduk
- Mencamtumkan alamat email pribadi atau email desa
3. Mekanisme:
Mekanisme secara manual:
- Dilakukan pendataan sesuai dengan klarifikasi
- Petugas akan melakukan pendataan dilapangan
- Dilakukan pencetakan dan pelaporan berkas adminduk
Mekanisme secara online:
- Pengurusan secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :
- 0852 1007 7378 Bidang pendaftaran penduduk:
- Foto dokumen persyaratan
- Mengirim melalui whatsapp
- Menunggu konfirmasi
- Proses
Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa, dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.
4. Jangka Waktu Pelayanan:
Sesuai dengan kondisi dilapangan
5. Biaya/Tarif:
Gratis
|