Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

Persyaratan:

1.   Sesuai Perpres nomor 96 Tahun 2018 pasal 29 yang bisa dilayanan adalah:

  • Penduduk korban bencana alam
  • Penduduk korban bencana social
  • Orang terlantar
  • Komunitas terpencil

2. Pengurusan secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

  • 0852 1007 7378 Bidang pendaftaran penduduk
  • Mencamtumkan alamat email pribadi atau email desa

3. Mekanisme:

Mekanisme secara manual:

  • Dilakukan pendataan sesuai dengan klarifikasi
  • Petugas akan melakukan pendataan dilapangan
  • Dilakukan pencetakan dan pelaporan berkas adminduk

 

Mekanisme secara online:

  • Pengurusan secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :
  • 0852 1007 7378 Bidang pendaftaran penduduk:
  • Foto dokumen persyaratan
  • Mengirim melalui whatsapp
  • Menunggu konfirmasi
  • Proses

Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa, dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.

4.  Jangka Waktu Pelayanan:

Sesuai dengan kondisi dilapangan

5.  Biaya/Tarif:

Gratis

BERITA TERBARU