Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Persyaratan:

1.  Pembuatan kk baru Karena Membentuk Keluarga Baru :

  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  • Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
  • Surat keterangan pindah luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat;
  • Asli Kartu Keluarga (KK) orang tua dan Mertua;

2.  Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pergantian Kepala Keluarga:

  • Surat Keterangan Kematian dari Desa/Dokter/Rumah Sakit;
  • Surat Cerai Dari Pengadilan Agama /Akta Perceraian;

3.  Penerbitan Kartu Keluarga Karena Pisah KK:

  • Asli kk lama
  • Berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP el.

4.  Penerbitan kartu keluarga baru pindah datang penduduk yang tidak diikuti kepala keluarga:

  • Buku nikah/ kutipan akta pernikahan atau akta perceraian.
  • Surat keterangan pindah dalam wilayah NKRI (SKPWNI)
  • KTP el asli

5. Penerbitan kartu keluarga baru bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah:

  • Buku nikah/ kutipan akta pernikahan atau akta perceraian ( bagi penduduk yang sudah menikah/kawin)
  • SKPWNI luar negeri
  • KTP el asli

6. Penerbitan kartu keluarga baru bagi pendudukan rentan :

Surat keterangan pengganti tanda identitas

7.  Penerbitan KK baru bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing:

Petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula bekewarganegaraan asing atau petikan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hokum tentang perubahan status kewarganegaraan.

8. Penerbitan kartu keluarga (KK) karena perubahan data :

  • karena peristiwa kependudukan:

a. kartu keluarga lama

b. Surat keterangan pindah warga Negara Indonesia ( SKPWNI)

  • karena peristiwa penting kependudukan:

a. asli kartu keluarga lama

b. surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting (antara lain kelahiran,kematian,pekawinan,perceraian)

  • perubahan elemen data :

a. mengisi formulir F-1.06

b. asli kartu keluarga lama

c. melampirkan dokumen pendukung perubahan elemen data (akta kelahiran,ijazah,buku nikah)

  • penerbitan kartu keluarga yang hilang atau rusak:

a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau kartu keluarga yang rusak

b. menunjukkan KTP el

  • Penerbitan kartu keluarga baru bagi orang asing:

a.  kartu izin tinggal tetap

b.  dokumen perjalanan

c.  buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain

d.  surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat.

  • Penerbitan kartu keluarga karena hilang atau rusak bagi orang asing:

a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau kartu keluarga yang rusak

b. kartu izin tinggal tetap

c. menunjukkan KTP el

9. Pencatatan kartu keluarga secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

  • 0852 6787 2455
  • Mencamtumkan alamat email pribadi atau email desa

10. Mekanisme:

Mekanisme secara manual:

  • Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  • Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  • Operator menginput data dan cetak kartu keluarga
  • Melaksanakan verifikasi dan Validasi data
  • Kepala Dinas Menandatangani kartu keluarga secara elektronik ( TTE )
  • Petugas Pelayanan menyerahkan kartu keluarga ke pemohon

Mekanisme secara online:

Pencatatan biodata penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

085267872455

Bidang pendaftaran penduduk:

  • Foto dokumen persyaratan
  • Mengirim melalui whatsapp
  • Menunggu konfirmasi
  • Proses

Dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.

11.   Jangka Waktu Pelayanan:

2 (dua) hari kerja.

12. Biaya/Tarif:

Gratis

 

 

BERITA TERBARU