Persyaratan:
1. Pembuatan kk baru Karena Membentuk Keluarga Baru :
2. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pergantian Kepala Keluarga:
3. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Pisah KK:
4. Penerbitan kartu keluarga baru pindah datang penduduk yang tidak diikuti kepala keluarga:
5. Penerbitan kartu keluarga baru bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah:
6. Penerbitan kartu keluarga baru bagi pendudukan rentan : Surat keterangan pengganti tanda identitas 7. Penerbitan KK baru bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing: Petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula bekewarganegaraan asing atau petikan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hokum tentang perubahan status kewarganegaraan. 8. Penerbitan kartu keluarga (KK) karena perubahan data :
a. kartu keluarga lama b. Surat keterangan pindah warga Negara Indonesia ( SKPWNI)
a. asli kartu keluarga lama b. surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting (antara lain kelahiran,kematian,pekawinan,perceraian)
a. mengisi formulir F-1.06 b. asli kartu keluarga lama c. melampirkan dokumen pendukung perubahan elemen data (akta kelahiran,ijazah,buku nikah)
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau kartu keluarga yang rusak b. menunjukkan KTP el
a. kartu izin tinggal tetap b. dokumen perjalanan c. buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain d. surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat.
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau kartu keluarga yang rusak b. kartu izin tinggal tetap c. menunjukkan KTP el 9. Pencatatan kartu keluarga secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :
10. Mekanisme: Mekanisme secara manual:
Mekanisme secara online: Pencatatan biodata penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor : 085267872455 Bidang pendaftaran penduduk:
Dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA. 11. Jangka Waktu Pelayanan: 2 (dua) hari kerja. 12. Biaya/Tarif: Gratis |