1. Pencatatan pengesahan anak bagi penduduk WNI diwilayah NKRI:
- Mengisi formulir Pelaporan Pengesahan Anak (F-2.01).
- Kutipan akta kelahiran
- Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
- Kartu keluarga orang tua
- KTP el
2. Pencatatan pengesahan anak bagi penduduk orang asing diwilayah NKRI:
- Mengisi formulir Pelaporan Pengesahan Anak (F-2.01).
- Kutipan akta kelahiran
- Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
- Kartu keluarga orang tua
- Dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu orang asing
- Pencatatan pengesahan anak penduduk diwilayah NKRI yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawianan sah menurut agama atau kepercayaan melampirkan Salinan putusan pengadilan yang sah yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
3. Pencatatan pengesahan anak penduduk diwilayah NKRI yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawianan sah menurut agama atau kepercayaan:
- Mengisi formulir Pelaporan Pengesahan Anak (F-2.01).
- Kutipan akta kelahiran
- Kartu keluarga orang tua
- KTP el
- melampirkan Salinan putusan pengadilan yang sah yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
4. Pencatatan pengesahan anak penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :
- 0812 7857 3604
- Mencamtumkan alamat email pribadi atau email desa.
5. Mekanisme:
Mekanisme secara manual:
- Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
- Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
- Operator menginput data dan print Akta
- Melaksanakan Validasi dan Paraf
- Kepala Dinas Menandatangani Akta
- Petugas Pelayanan menyerahkan Akta ke pemohon
Mekanisme secara online:
Pencatatan pengesahan anak penduduk secara online dapat menghubungi nomor handphone/WhatsApp dengan nomor :
0813 6772 0574 Bidang Pencatatan Sipil:
- Foto dokumen persyaratan
- Mengirim melalui whatsapp
- Menunggu konfirmasi
- Proses
- Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.
6. Jangka Waktu Pelayanan:
2 (dua) hari kerja.
7. Biaya/Tarif:
Gratis
|