Pengangkatan Anak

Persyaratan:

1.   Pencatatan pengangkatan anak diwilayah NKRI:

  • Formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI (F.2.01)
  • Salinan penetapan pengadilan
  • Kutipan akta kelahiran anak
  • Kartu keluarga orang tua angkat
  • Ktp el
  • Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat bagi orang asing

2. Pencatatan pengangkatan anak secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

  • 0813 6772 0574
  • Mencamtumkan alamat email pribadi atau email desa

3. Mekanisme:

Mekanisme secara manual:

  • Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  • Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  • Operator menginput data dan print Akta
  • Melaksanakan Validasi dan Paraf
  • Kepala Dinas Menandatangani Akta
  • Petugas Pelayanan menyerahkan Akta ke pemohon

Mekanisme secara online:

Pencatatan kematian penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

0813 6772 0574 Bidang Pencatatan Sipil:

  • Foto dokumen persyaratan
  • Mengirim melalui whatsapp
  • Menunggu konfirmasi
  • Proses
  • Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.

4. Jangka Waktu Pelayanan:

2 (dua) hari kerja.

5.Biaya/Tarif:

Gratis