Lahir mati

Persyaratan:

 

1.  Pencatatan kelahiran WNI bukan penduduk yang sedang berkunjung ke Indonesia:

  • formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI (F.2.01), ditandatangani oleh pemohon.
  • Surat keterangan lahir mati, atau
  • Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati.

2.  Pencatatan kelahiran penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

  • 0813 6772 0574 bidang pencatatan sipil
  • Mencantumkan email pribadi atau email desa

3. Mekanisme:

Mekanisme secara manual:

  • Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  • Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas
  • Kasi dan Kabag melaksanakan Validasi dan Paraf
  • Operator menginput data dan cetak Akta
  • Petugas Pelayanan menyerahkan Akta ke pemohon

Mekanisme secara online:

Pencatatan biodata penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

0813 6772 0574 Bidang Pencatatan Sipil:

  • Foto dokumen persyaratan
  • Mengirim melalui whatsapp
  • Menunggu konfirmasi
  • Proses
  • Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.

4.  Jangka Waktu Pelayanan:

2 (dua) hari kerja.

5. Biaya/Tarif:

Gratis

BERITA TERBARU