Penerbitan kartu identitas anak (KIA)

Persyaratan:

1.  Penerbitan KIA bagi anak kurang dari 5 tahun:

  • Fc kutipan akta kelahiran
  • Fc kartu keluarga orang tua
  • Menunjukkan ktp asli kedua orang tua

2. Penerbitan KIA bagi anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari:

  • Fc kutipan akta kelahiran
  • Fc kartu keluarga orang tua
  • Menunjukkan ktp asli orang tua
  • Pass foto bewarna 2×3 dua lembar

3. Penerbitan KIA bagi anak orang asing kurang dari 5 tahun :

  • 1Fc passport dan kartu izin tinggal tetap
  • Fc kartu keluarga orang tua
  • Menunjukkan ktp asli kedua orang tua

4. Penerbitan KIA bagi anak orang asing usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari:

  • Fc passport dan kartu izin tinggal tetap
  • Fc kartu keluarga orang tua
  • Menunjukkan ktp asli orang tua
  • Pass foto bewarna 2×3 dua lembar

5.  Penerbitan KIA hilang/ rusak:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian/KIA yang rusak
  • 2Fc kartu keluarga

6. Pencatatan kartu keluarga secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

  • 0852 1007 7378 Bidang pendaftaran penduduk
  • Mencamtumkan alamat email pribadi atau email desa
  • Mekanisme secara manual
  • Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  • Melakukan penginputan data
  • Mencetak KIA
  • Menyerahkan ke Pemohon
  • Mekanisme secara online

7. mekanisme

Mekanisme secara manual:

  • Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  • Melakukan penginputan data
  • Mencetak KIA
  • Menyerahkan ke Pemohon

Mekanisme secara online

Pencatatan biodata penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

0852 1007 7378

Bidang pendaftaran penduduk:

  • Foto dokumen persyaratan
  • Mengirim melalui whatsapp
  • Menunggu konfirmasi
  • Proses

Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa, dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.

8. Jangka Waktu Pelayanan:

2 (dua) hari kerja.

9. Biaya/Tarif:

Gratis

BERITA TERBARU