1. Penerbitan KIA bagi anak kurang dari 5 tahun:
- Fc kutipan akta kelahiran
- Fc kartu keluarga orang tua
- Menunjukkan ktp asli kedua orang tua
2. Penerbitan KIA bagi anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari:
- Fc kutipan akta kelahiran
- Fc kartu keluarga orang tua
- Menunjukkan ktp asli orang tua
- Pass foto bewarna 2×3 dua lembar
3. Penerbitan KIA bagi anak orang asing kurang dari 5 tahun :
- 1Fc passport dan kartu izin tinggal tetap
- Fc kartu keluarga orang tua
- Menunjukkan ktp asli kedua orang tua
4. Penerbitan KIA bagi anak orang asing usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari:
- Fc passport dan kartu izin tinggal tetap
- Fc kartu keluarga orang tua
- Menunjukkan ktp asli orang tua
- Pass foto bewarna 2×3 dua lembar
5. Penerbitan KIA hilang/ rusak:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian/KIA yang rusak
- 2Fc kartu keluarga
6. Pencatatan kartu keluarga secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :
- 0852 1007 7378 Bidang pendaftaran penduduk
- Mencamtumkan alamat email pribadi atau email desa
- Mekanisme secara manual
- Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
- Melakukan penginputan data
- Mencetak KIA
- Menyerahkan ke Pemohon
- Mekanisme secara online
7. mekanisme
Mekanisme secara manual:
- Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
- Melakukan penginputan data
- Mencetak KIA
- Menyerahkan ke Pemohon
Mekanisme secara online
Pencatatan biodata penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :
0852 1007 7378
Bidang pendaftaran penduduk:
- Foto dokumen persyaratan
- Mengirim melalui whatsapp
- Menunggu konfirmasi
- Proses
Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa, dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.
8. Jangka Waktu Pelayanan:
2 (dua) hari kerja.
9. Biaya/Tarif:
Gratis
|