1. Pencatatan kelahiran WNI diwilayah Negara kesatuan republik Indonesia:
- formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI (F.2.01), ditandatangani oleh pemohon.
- Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/RumahBersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek swasta/Bidan praktek swasta, jika tidak ada maka mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
- Photocopy kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua jika tidak ada maka mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri. F2.04
- Photocopy Kartu Keluarga dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga atau Photocopy Kartu Keluarga penduduk yang akan membuat akta kelahiran.
- Photocopy KTP-el orang tua (suami dan istri).
- Photocopy KTP-el saksi 2 orang.
- Photocopy ijazah terahir bagi yang telah memiliki ijazah.
2. Pencatatan kelahiran WNI bukan penduduk yang sedang berkunjung ke Indonesia:
- formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI (F.2.01), ditandatangani oleh pemohon.
- Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/RumahBersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek swasta/Bidan praktek swasta, jika tidak ada maka mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
- Photocopy kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua jika tidak ada maka mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri. F2.04
- Dokumen perjalanan republik indonesia dan/ atau dokumen perjalanan orang tua
- Surat keterangan pindah luar negeri
3. Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya tidak diketahui :
- formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI (F.2.01), ditandatangani oleh pemohon.
- Memenuhi persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi
- Berita acara dari kepolisian
4. Pencatatan kelahiran orang asing di wilayah NKRI:
- Formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI (F.2.01), ditandatangani oleh pemohon.
- Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/RumahBersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek swasta/Bidan praktek swasta, jika tidak ada maka mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
- Dokumen perjalanan
- KTP el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan
5. Pencatatan kelahiran penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :
- 0812 7857 3604 bidang pencatatan sipil
- Mencamtumkan alamat email pribadi atau email desa
6. Mekanisme:
Mekanisme secara manual:
- Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
- Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas
- Kasi dan Kabag melaksanakan Validasi dan Paraf
- Operator menginput data dan cetak Akta
- Petugas Pelayanan menyerahkan Akta ke pemohon
Mekanisme secara online:
Pencatatan biodata penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :
0812 7857 3604 Bidang Pencatatan Sipil:
- Foto dokumen persyaratan
- Mengirim melalui whatsapp
- Menunggu konfirmasi
- Proses
- Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.
7. Jangka Waktu Pelayanan:
2 (dua) hari kerja.
8. Biaya/Tarif:
Gratis
|