Kelahiran

Persyaratan:

1.  Pencatatan kelahiran WNI diwilayah Negara kesatuan republik Indonesia:

  • formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI (F.2.01), ditandatangani oleh pemohon.
  • Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/RumahBersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek swasta/Bidan praktek swasta, jika tidak ada maka mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
  • Photocopy kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua jika tidak ada maka mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri. F2.04
  • Photocopy Kartu Keluarga dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga atau Photocopy Kartu Keluarga penduduk yang akan membuat akta kelahiran.
  • Photocopy KTP-el orang tua (suami dan istri).
  • Photocopy KTP-el saksi 2 orang.
  • Photocopy ijazah terahir bagi yang telah memiliki ijazah.

 

2.  Pencatatan kelahiran WNI bukan penduduk yang sedang berkunjung ke Indonesia:

  •  formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI (F.2.01), ditandatangani oleh pemohon.
  • Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/RumahBersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek swasta/Bidan praktek swasta, jika tidak ada maka mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
  • Photocopy kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua jika tidak ada maka mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri. F2.04
  • Dokumen perjalanan republik indonesia dan/ atau dokumen perjalanan orang tua
  • Surat keterangan pindah luar negeri

3.  Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya tidak diketahui :

  • formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI (F.2.01), ditandatangani oleh pemohon.
  • Memenuhi persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi
  • Berita acara dari kepolisian

4.  Pencatatan kelahiran orang asing di wilayah NKRI:

  • Formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI (F.2.01), ditandatangani oleh pemohon.
  • Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/RumahBersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek swasta/Bidan praktek swasta, jika tidak ada maka mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
  • Dokumen perjalanan
  • KTP el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan

5.  Pencatatan kelahiran penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

  • 0812 7857 3604 bidang pencatatan sipil
  • Mencamtumkan alamat email pribadi atau email desa

6. Mekanisme:

Mekanisme secara manual:

  • Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  • Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas
  • Kasi dan Kabag melaksanakan Validasi dan Paraf
  • Operator menginput data dan cetak Akta
  • Petugas Pelayanan menyerahkan Akta ke pemohon

Mekanisme secara online:

Pencatatan biodata penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :

0812 7857 3604 Bidang Pencatatan Sipil:

  • Foto dokumen persyaratan
  • Mengirim melalui whatsapp
  • Menunggu konfirmasi
  • Proses
  • Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.

7.  Jangka Waktu Pelayanan:

2 (dua) hari kerja.

8.  Biaya/Tarif:

Gratis

BERITA TERBARU