1. Pencatatan perceraian diwilayah NKRI:
- formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI (F.2.01), ditandatangani oleh pemohon.
- Salinan Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Kutipan akta perkawinan Asli dari Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil
- Photocopy KK suami istri
- Menunjukkan KTP-el suami istri
- Bagi WNI keturunan agar melampirkan dokumen yang diperlukan dengan membawa (surat kewarganegaraan, surat ganti nama, bagi yang telah ganti nama warga negara Indonesia
2. Pencatatan perceraian diwilayah NKRI melalui online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :
- 0812 7857 3604
- Mencamtumkan alamat email pribadi atau email desa
3. Mekanisme:
Mekanisme secara manual:
- Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
- Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
- Operator menginput data dan print Akta
- Melaksanakan Validasi dan Paraf
- Kepala Dinas Menandatangani Akta
- Petugas Pelayanan menyerahkan Akta ke pemohon
Mekanisme secara online;
Pencatatan biodata penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :
081278573604 Bidang Pencatatan Sipil:
- Foto dokumen persyaratan
- Mengirim melalui whatsapp
- Menunggu konfirmasi
- Proses
- Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desandicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.
4. Jangka Waktu Pelayanan:
2 (dua) hari kerja.
5.Biaya/Tarif:
Gratis
|