1. Pencatatan Perkawinan Penduduk
WNI diwilayah NKRI :
- formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI (F.2.01), ditandatangani oleh pemohon.
- Asli dan Fotocopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat terhadap Tuhan yang Maha Esa
- Photocopy akta kelahiran suami dan isteri.
- Photocopy KK calon suami dan isteri.
- Pasfoto berwarna berdampingan suami dan isteri ukuran 4×6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berpakaian rapi dan sopan.
- KTP-el suami istri
- Photocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Bagi janda atau duda karena cerai mati, melampirkan akta kematian pasangannya.
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
2. Pencatatan Perkawinan Orang Asing diwilayah NKRI:
- Mengisi Formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI( F- 2.01).
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Pas photo berwarna suami istri;
- Dokumen perjalanan;
- Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tingal terbatas;
- Kartu keluarga;
- KTP el;
- Izin dari Negara atau perwakilan negaranya.
3. Pencatatan perkawinan WNI diluar wilayah NKRI dalam hal Negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing:
- Mengisi Formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI( F- 2.01).
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Dokumen perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.
4. Pencatatan Perkawinan penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :
- 0812 7857 3604 bidang pencatatan sipil
- Melampirkan email pribadi atau email desa
5. Mekanisme:
Mekanisme secara manual:
- Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
- Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
- Operator menginput data dan print Akta
- Melaksanakan Validasi dan Paraf
- Kepala Dinas Menandatangani Akta
- Petugas Pelayanan menyerahkan Akta ke pemohon
Mekanisme secara online:
Pencatatan biodata penduduk secara online dapat menghubungi nomor WhatsApp dengan nomor :
0812 7857 3604 Bidang Pencatatan Sipil:
- Foto dokumen persyaratan
- Mengirim melalui whatsapp
- Menunggu konfirmasi
- Proses
- Dikirim melalui alamat email pribadi atau email desa dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram kecuali KTP el dan KIA.
6. Jangka Waktu Pelayanan:
2 (dua) hari kerja.
7. Biaya/Tarif:
Gratis
|